Content area

Abstract

Pembunuhan berencana adalah termasuk kejahatan berat. orang yang membunuh atau merampas hak hidup seseorang memang sudah selayaknya dijatuhi hukuman yang setimpal. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia menjadi bahan pembicaraan yang cukup aktual dan polemik yang berkepanjangan bagi negara-negara yang beradap. Hal ini didasari pada penerapan hukuman mati yang dinilai tidak sesuai dengan falsafah negara yang menganut paham Pancasila, yang selalu menjunjung tinggi rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Namun dalam kenyataannya penerapan hukuman mati sampai detik di indonesia masih saja dipertahankan dan diterapkan dalam sistem hukumnya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Hukum Pidana Positif di Indoneisa dan Keberadan Sanksi Pidana Mati dalam Perspektif Keadilan Pancasila.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menyusun bahan-bahan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang hukuman mati untuk pembunuhan berencana.

Dari hasil pengkajian menyimpulkan bahwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum Pidana Positif pada memandang bahwa pidana mati merupakan ancaman terhadap kesalahan yang menyebabkan kematian seseorang, yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Indonesia adalah negara yang masih menganut hukuman mati dalam hukum positifnya. Dalam penerapan pidana mati titik tolaknya adalah pidana mati sebagai pidana, mengingat tujuannya merupakan cerminan efektivitasnya sebagai sarana pencegahan dan penindakan.

Alternate abstract:

Premeditated murder is a serious crime. People who kill or take away another person's right to life should face severe penalties.The implementation of the death penalty in Indonesia has become a very current and long-standing polemic for civilized countries.This is based on the application of the death penalty, which is considered to be out of accordance with the state philosophy, which adheres to the ideology of Pancasila, which always upholds a just and civilized sense of humanity. But in reality, the application of the death penalty to the second offense in Indonesia is still being maintained and implemented in the legal system.

The purpose of this study was to determine the death penalty for perpetrators of premeditated murder under positive criminal law in Indonesia and the existence of the death penalty from the perspective of Pancasila Justice. The research method used is normative-juridical research, namely research conducted by compiling legal materials.

This research uses a statutory approach, which is carried out by studying statutory regulations and provisions of statutory regulations, especially those governing the death penalty for premeditated murder. According to the study's findings, the crime of premeditated murder is defined in Article 340 of the Criminal Code. Positive Criminal Law views capital punishment as a threat to a mistake that causes someone's death, which must be accounted for before the law. Indonesia is a country that still adheres to the death penalty in its positive laws. In the application of capital punishment, the starting point is capital punishment as a punishment, considering that its purpose is a reflection of its effectiveness as a means of prevention and prosecution.

Details

Title
Analisis Yuridis Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Keadilan Pancasila
Author
Neves, Angelo
Publication year
2023
Publisher
ProQuest Dissertations & Theses
ISBN
9798381031713
Source type
Dissertation or Thesis
Language of publication
Indonesian
ProQuest document ID
2901815948
Copyright
Database copyright ProQuest LLC; ProQuest does not claim copyright in the individual underlying works.