Content area

Abstract

Pewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga, namun karena dalam pewarisan itu terkandung aspek-aspek kebendaan berupa harta kekayaan dan hutang piutang pewaris, yang akan berpindah dari pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia maka hukum waris juga mengandung unsur-unsur hukum kebendaan . Adakalanya pewaris menghendaki harta bendanya diatur menurut kehendaknya untuk dilaksanakan saat ia meninggal dunia. Kehendak ini dapat dituangkan dalam suatu akta wasiat di hadapan Notaris dengan dihadiri olehminimal dua orang saksi dan wasiat itu bisa dicabut kembali sewaktu-waktu oleh pewaris. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan merekonstruksi regulasi peran Notaris dalam pembuatan akta wasiat tanpa penunjukan pelaksana wasiat di tengah sistem pewarisan di Indonesia yang pluralistik karena adanya ketetapan Pemerintah Hindia Belanda dalam Indische Staatsregelingpasal 163 yang menggolongkan penduduk Indonesia kedalam tiga golongan yaitugolongan Eropa dan yang dipersamakan dengannya, golongan Timur asing Tionghoa dan Non - Tionghoa, serta golongan bumiputera. Demikian pula sistem kekerabatan dalam perkawinan di Indonesia telah membentuk tiga sistem kekerabatan dalam hukum pewarisan, yaitu sistemkekerabatan parental atau bilateral dimana seorang anak sah mewaris dari garis keturunan ayah dan ibunya, sistem matrilineal dimana seorang anak sah mewaris dari garis keturunan ibunya saja, sistem kekerabatan patrilineal dimana seorang anak sah mewaris dari garis keturunan ayahnya saja. Terlebih lagi penduduk Indonesia yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama, adat dan budaya, menyebabkan ada sebagian penduduk menganut hukum waris Islam, ada sebagian penduduk tunduk pada hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ada sebagian penduduk yang tunduk hukum waris adat. Tak jarang terdapat kontradiksi dalam hukum pewarisan, terutama antara pewarisan melalui wasiat dengan sistem pewarisan yang dianut oleh pewaris. Wasiat merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik sesuai dengan Pasal.

1 angka (1) UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris – Perubahan dan akta otentikmerupakan alat bukti terkuat dalam hukum acara perdata sesuai Pasal 1866 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Penelitianini menggunakan metodologi analisis teori dasar teori keadilan menurut para filosof, teori keadilan Pancasila, teori menengah yaitu teori sistem hukum serta teori aplikatif menurut teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo. Oleh karena pluralisme hukum waris di Indonesia, maka tata cara pembuatan wasiat bagi masing-masing golongan penduduk perlu ditambahkan dalam pasal 16 angka (1) huruf i dan j Undang-Undang Jabatan Notaris.Rekonstruksi regulasi peran notaris dalam pembuatan akta wasiat dengan penunjukan pelaksana wasiat berbasis nilai keadilan baik bagi para ahli waris, notaris maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan wasiat hendaknya dilakukan melalui harmonisasi sistem hukum antar golongan penduduk di Indonesia sehingga memberikan nilai kemaslahatan bagi pewaris, ahli waris, dan masyarakat pada umumnya.

Alternate abstract:

Pruralisme Hukum Waris di Indonesia telah terjadi sejak dahulu karena penduduk Indonesia terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama dan budaya. Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia kemudian menetapkan Indische Staatsregelingpasal 163 yang membagi golongan penduduk Indonesia menjadi 3 (tiga) golongan besaryaitu:

I. Golongan Eropa

II. Golongan Timur Asing, terdiri dari golongan Tionghoa dan Non-Tionghoa

III. Golongan Bumi Putera

Diantara ketiga golongan penduduk tersebut masing-masing tunduk pada sistem hukum pewarisan yang berbeda-beda.

Golongan Eropa dan Timur Asing Tionghoa tunduk pada pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana Notaris berperan penting dalam keterangan waris dan wasiat, golongan Timur Asing non Tionghoa seperti keturunan Arab yang tunduk pada Hukum Waris Islam, Jepang dan Asia Timur lainnya dimana Balai Harta Peninggalan berperan untuk membuat keterangan waris bagi mereka, dan Lurah/Kepala Desa menangani dan membuat Surat Keterangan Waris dari golongan Bumi Putera atau golongan Pribumi. Diantara golongan bumiputera ini ada penduduk yang menganut hukum waris Islam, namun pada sebagian daerah penduduk bumiputera tunduk pada hukum waris adat. Dalam hukum waris adat dikenal adanya tiga jenis kekerabatan karena hubungan perkawinan yaitu sistem kekerabatan parental dimana anak sah mewaris dari garis keturunan ayah dan ibunya, sistem kekerabatan patrilineal dimana anak sah mewaris dari garis keturunan ayahnya dan sistem kekerabatan matrilineal dimana anak sah mewaris dari garis keturunan ibunya. Berbeda dengan hukum waris barat yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum waris Islam yang telah terkodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum waris adat dilaksanakan secara turun temurun menurut kebiasaan dan banyak perbuatan hukum termasuk dalam pelaksanaan hukum waris adat dilakukan secara lisan. Diundangkan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menghapuskan penggolongan penduduk menurut Indische Staatsregeling pasal 163, akan tetapi hal ini tidak serta-merta dapat melakukan unifikasi dalam sistem pewarisan ada di Indonesia. Sistem pewarisan adat, sistem pewarisan menurut Hukum Islam, dan sistem pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih berlaku diantara semua golongan penduduk hingga saat ini.

Adakalanya seseorang berkehendak untuk mengatur harta kekayaannya melalui sebuah wasiat yang erat hubungannya dengan Notaris selaku pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 1 angka (1) tentang Jabatan Notaris. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris sudah seyogyanya bukan hanya bertindak sekedar sebagai Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik saja, melainkan ia harus menyadari posisinya sebagai salah satu aparat penegak hukum yang ditugaskan oleh Negara untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat khususnya di bidang keperdataan.

Dalam kaitannya dengan pembuatan akta wasiat di tengah pranata hukum waris di Indonesia yang pluralistik, Notaris diperhadapkan pada berbagai aturan hukum pewarisan yang tak jarang terdapat kontradiksi antara satu aturan dengan aturan lainnya. Wasiat atau testamen merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali (Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) , sedangkan dalam pasal 195 Kompilasi Hukum Islam Wasiat bisa dilakukan secara lisan atautertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan Notaris. Dalam pewarisan menurut hukum Islam maupun menurut pewarisan hukum adat, wasiat dimungkinkan untukdibuat secara lisan, akan tetapi penelitian ini membatasi wasiat dalam kaitannya dengan kewenangan Notaris untuk membuat suatu akta otentik.

Details

Title
Rekonstruksi Regulasi Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat Tanpa Penunjukan Pelaksana Wasiat Berbasis Nilai Keadilan
Author
Saleh, Diah Trimurti
Publication year
2023
Publisher
ProQuest Dissertations & Theses
ISBN
9798381465693
Source type
Dissertation or Thesis
Language of publication
Indonesian
ProQuest document ID
2925080769
Copyright
Database copyright ProQuest LLC; ProQuest does not claim copyright in the individual underlying works.