Content area

Abstract

Ketentuan terkait percobaan dalam tindak pidana korupsi memiliki keunikan, hal ini dikarenakan pidana percobaan digabung dalam tindak pidana perbantuan dan percobaan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini jelas mengakibatkan sumiritas terkait pengaturan tindak pidana percobaan dalam kasus-kasus korupsi. Disertasi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemidanan dalam tindak pidana percobaan korupsi saat ini; menganalisis kelemahan-kelemahan pelaksanaan pemidanan dalam tindak pidana percobaan korupsi saat ini; merekonstruksi pelaksanaan pemidanan dalam tindak pidana percobaan korupsi yang berbasis keadilan. Metode penelitian yang digunakan ialah hukum deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan kenyataan bahwa pemidanaan terhadap percobaan tindak pidana korupsi memiliki sumiritas hukum. Percobaan dalam tindak pidana korupsi pada perkembangannya diancam pidana yang sama dengan delik pokoknya. Jika percobaan dalam KUHPidana ditujukan terhadap perbuatan kejahatan secara umum, maka percobaan dalam UU No. 31 Tahun 1999 merupakan delik khusus yang dimaksudkan untuk memberikan ancaman kepada upaya melakukan korupsi. Permasalahan hukum muncul karena dalam UU No. 31 Tahun 1999 tidak diberikan penjelasan apa yang dimaksud percobaan dalam Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999. Sedangkan Pasal 88 KUHPidana yang terletak dalam Buku I Bab IX KUHPidana hanya berlaku untuk KUHPidana saja dan tidak berlaku untuk undang-undang pidana di luar KUHPidana. Ini karena dalam Pasal 103 KUHPidana ditentukan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Persoalan ketidak adilan dalam pengaturan percobaan tindak pidana diakibatkan adanya kelemahan substansi berupa penggabungan percobaan korupsi di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan tindak pidana korupsi lainnya yang berbeda menurut KUHP. Kelemahan struktur berupa adanya sumiritas terkait unsur percobaan korupsi membuat system penegakan hukum terkait percobaan pidana korupsi tidak jelas pula. Kelemahan budaya yaitu adanya pengaruh kekuasaan dan politik kerap membuat penegakan hukum dalam kasus percobaan korupsi tidak berjalan adil. Perlu adanya ketentuan yang menjelaskan pengertian percobaan dalam kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Alternate abstract:

Provisions related to trial in corruption are unique, this is because probation is combined in the crime of assistance and trial in Article 15 of Law Number 31 of 1999 Jo. Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. This has clearly resulted in the sumirity regarding the regulation of probationary criminal acts in corruption cases. This dissertation aims to analyze the implementation of punishment in the current corruption trial; analyze the weaknesses of the implementation of punishment in the current corruption trial; reconstructing the implementation of punishment in the trial of corruption based on justice. The research method used is descriptive analytical law. Based on the research conducted, it was found that the conviction for attempted corruption has legal implications. Attempts in the criminal act of corruption in its development are threatened with the same crime as the main offense. If the trials in the Criminal Code are aimed at crimes in general, then the trials in Law no. 31 of 1999 is a special offense intended to threaten efforts to commit corruption. Legal problems arise because in Law no. 31 of 1999 is not given an explanation of what is meant by trial in Article 15 of Law no. 31 of 1999. Meanwhile, Article 88 of the Criminal Code which is located in Book I Chapter IX of the Criminal Code only applies to the Criminal Code and does not apply to criminal laws outside the Criminal Code. This is because Article 103 of the Criminal Code stipulates that the provisions in Chapters I to VIII of this book also apply to acts which are punishable by other laws and regulations, unless the law provides otherwise. The issue of injustice in the regulation of attempted criminal acts is due to a substance weakness in the form of incorporating attempted corruption in Article 15 of Law Number 31 of 1999 Jo. Law Number 20 of 2001 with other corruption crimes that are different according to the Criminal Code. The weakness of the structure in the form of sumirity related to the element of attempted corruption makes the law enforcement system related to attempted corruption also unclear. Cultural weaknesses, namely the influence of power and politics often make law enforcement in cases of attempted corruption unfair. There is a need for provisions that explain the meaning of trial in corruption cases in Law Number 31 of 1999 Jo. Law Number 20 of 2001.

Details

Title
Rekonstruksi Regulasi Pemidanaan dalam Tindak Pidana Percobaan Korupsi yang Berbasis Keadilan
Author
Winarno, Bambang
Publication year
2022
Publisher
ProQuest Dissertations & Theses
ISBN
9798374492583
Source type
Dissertation or Thesis
Language of publication
Indonesian
ProQuest document ID
2787195852
Copyright
Database copyright ProQuest LLC; ProQuest does not claim copyright in the individual underlying works.