Content area

Abstract

Undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris mengkehendaki agar notaris dalam menjalankan tugas menjadi pejabat umum, selain harus tunduk jabatan notaris harus tunduk pada kode profesi serta harus bertanggungjawab pada masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi notaris ( Ikatan Notaris Indonesia) maupun terhadap negara. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian kredit perbankan yang dibuat secara notariil bermanfaat bagi kreditor, dalam hal menjamin kekuatan pembuktiannya, menjamin kebenaran dari aktanya dan menjamin keamanan investasinya. Perjanjian kredit perbankan dibuat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang dilarang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sebenarnya format baku tersebut hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit bank, yang dalam perkembangan selanjutnya terhadap format ini masih dimungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan Bank dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).

Alternate abstract:

The law on the position of a notary and the code of ethics for a notary requires that a notary in carrying out his duties as a public official, in addition to being subject to the position of a notary, must be subject to the professional code and must be responsible to the community he serves, the notary professional organization (Indonesian Notary Association) and to the state. An authentic deed is a deed made in a form determined by law by or before a public official who is authorized to do so at the place where the deed was made. Notary services as General Officials who make authentic deeds are needed in banking business activities, one of which is in the making of banking credit agreement deeds involving the Customer and the Bank, in order to guarantee the truth of the contents set forth in the banking credit agreement, so that the truth is publicly no doubt. Bank credit agreements made in a notarial manner are beneficial for creditors, in terms of guaranteeing the strength of their evidence, guaranteeing the truth of their deeds and guaranteeing the security of their investments. Bank credit agreements are made standard, but do not conflict with the rules prohibited in Article 18 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, because actually the standard format is only the main format of bank credit agreements, which in subsequent developments to this format are still negotiation is possible. Whereas the credit agreement between the debtor customer and the Bank is formed on the basis of an agreement (consensualism).

Details

Title
Tanggung Gugat Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit Perbankan
Author
Bintang, Triwahyuni
Publication year
2021
Publisher
ProQuest Dissertations & Theses
ISBN
9798357507761
Source type
Dissertation or Thesis
Language of publication
Indonesian
ProQuest document ID
2734698780
Copyright
Database copyright ProQuest LLC; ProQuest does not claim copyright in the individual underlying works.